Aspek Hukum & Keamanan Pada Web/Internet

1Hukum menurut wikipedia adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.

Disini kita akan membahas mengenai Aspek Hukum & Etika pada Internet atau Web.

ASPEK HUKUM & KEAMANAN PADA INTERNET

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,

rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :

  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet

UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi. Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik(“PP PSTE”).

Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal. Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.

Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

1)    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini

Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan. Cracking sebagaimana pertanyaan Anda dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Akibat cracking terkait pertanyaan Anda selain merusak, dapat juga berupa hilang, berubah, atau dibajaknya data pribadi maupun account pribadi seseorang untuk kemudian digunakan tanpa persetujuan pemilik data pribadi.

 Dengan demikian, penggunaan data pribadi oleh crakcer sebagaimana pertanyaan Anda dalam konteks perdata merupakan bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU ITE.

Lalu, bagaimana jika data pribadi Anda hilang, dimanipulasi secara illegal, bocor, atau gagal dilindungi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”)?

Terkait perlindungan data pribadi oleh PSE, Pasal 15 ayat (2) PP PSTE mengatur bahwa dalam hal penyelenggara sistem elektronik mengalami kegagalan dalam menjaga data pribadi yang dikelola, maka PSE diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data pribadi.

Bunyi Pasal 15 ayat (2) PP PSTE:

“Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi”

Pasal ini tidak menjelaskan batasan kegagalan yang dimaksud. Secara umum, kegagalan ini dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), Pertama, kegagalan prosedural kerahasiaan dan keamanan dalam pengolahan data. Kedua, kegagalan sistem dari aspek keandalan dan aspek keamanan terhadap Sistem yang dipakai, dan aspek beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Terjadinya kegagalan sistem bisa disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Salah satu faktor eksternal yang sering terjadi adalah adanya cybercrime. Dilihat dari jenis aktivitasnya, cybercrime dapat berupa hacking, cracking, phising, identity theft, dll. Dampak kerugian yang timbul antara lain kebocoran data pribadi, manipulasi data, pelanggaran privasi, kerusakan sistem, dsb.

Perlindungan Data Pribadi dari Akses dan Interferensi Ilegal

Bilamana terjadi cracking yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data yang berifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal.

Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE. Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 sampai Rp800.000.000,00.

Pasal 30 UU ITE selengkapnya berbunyi:

 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sedangkan Pasal 46UU ITEberbunyi:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Terkait perlindungan data pribadi dalam bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak dan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.

Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:

 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

HUKUM CYBER (CYBER LAW)2

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (LAW of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi “cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.

A. Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :

  1. e-commerce
  2. Trademark/Domain Names
  3. Privacy and security on the Internet
  4. Copyright
  5. Defamation
  6. Content Regulation
  7. Disptle Settlement, dan sebagainya.

ETIKA PENGGUNAAN INTERNET

Dalam menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.

Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.

Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :

  1. Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
  4. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :

  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3.  Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
  4.  Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
  10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

ARSITEKTUR WEBSITE DAN APLIKASI UTAMANYA

4

Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.

Sejak web perencanaan isi, desain dan manajemen datang dalam lingkup metode desain, Vitruvian tradisional tujuan komoditas, keteguhan dan kesenangan dapat memandu arsitektur situs, seperti yang mereka lakukan arsitektur fisik dan disiplin desain lainnya. Website arsitektur akan datang dalam ruang lingkup estetika dan teori kritis dan kecenderungan ini dapat mempercepat dengan munculnya web semantik dan web 2.0. Kedua ide menekankan aspek struktur informasi. Strukturalisme adalah sebuah pendekatan untuk pengetahuan yang telah dipengaruhi sejumlah disiplin akademis termasuk estetika, teori kritis dan postmodernisme. Web 2.0, karena melibatkan user-generated content, mengarahkan perhatian arsitek website untuk aspek-aspek struktur informasi.
“Website arsitektur” memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin intelektual mengatur konten website.”.

Ada tiga standar utama untuk penerapan web services. Standar-standar ini mendukung pertukaran data berbasis XML. Tiga standar tersebut meliputi SOAP, WSDL, dan UDDI. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai standar tersebut.

  • SOAP (Simple Object Access Protocol)

ð  suatu bahasa versi bebas dari protokol RPC (Remote Procedure Caoll) yang berguna untuk proses transaksi melalui HTTP standar.

  • WSDL (Web Services Description Language)

ð  bahasa yang memungkinkan berbagai dokumen yang dibuat dalam aplikasi yang berbeda dapat berkomunikasi.

  • UDDI (Universal Description Discovery and Integration)

ð  semacam direktori global untuk mengelola web services.

3
Contoh Arsitektur Website

Setelah kita mengetahui pengertian dari arsitektur website, kita juga harus tahu bagian-bagian dari arsitektur website, yaitu yang terdiri dari :

A. Hypertext Transfer Protocol (HTTP)

http ( hypertext transfer protocol) adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia. Penggunaannya banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan, yang disebut dengan dokumen hiperteks, yang kemudian membentuk World Wide Web. Hingga kini, ada dua versi mayor dari protokol HTTP, yakni HTTP/1.0 yang menggunakan koneksi terpisah untuk setiap dokumen, dan HTTP/1.1 yang dapat menggunakan koneksi yang sama untuk melakukan transaksi.

HTTP adalah sebuah protokol meminta/menjawab antara klien dan server. Sebuah klien HTTP (seperti web browser atau robot dan lain sebagainya), biasanya memulai permintaan dengan membuat hubungan ke port tertentu di sebuah server Webhosting tertentu (biasanya port 80). Klien yang mengirimkan permintaan HTTP juga dikenal dengan user agent. Server yang meresponsnya, yang menyimpan sumber daya seperti berkas HTML dan gambar, dikenal juga sebagai origin server. Di antara user agent dan juga origin server, bisa saja ada penghubung, seperti halnya proxy, gateway, dan juga tunnel.

HTTP-Live-Streaming-Architecture
Contoh bagan arsitektur http saat live streaming

B.Hypertext Markup Language (HTML)

HTML adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet. Bermula dari sebuah bahasa yang sebelumnya banyak digunakan di dunia penerbitan dan percetakan yang disebut dengan SGML (Standard Generalized Markup Language), HTML adalah sebuah standar yang digunakan secara luas untuk menampilkan halaman web. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium (W3C).

C.Hypertext Transfer Protocol Security (HTTPS)

HTTPS adalah penggabungan antara Hypertext Transfer Protocol (HTTP) dengan SSL / TLS protokol. Semua komunikasi yang dilakukan melalui HTTPS akan dienkripsi dengan tujuan untuk keamanan saat terjadi transaksi data di internet. Biasanya para hacker atau peretas internet yang biasa menggunakan tool WireShak sangat mudah untuk mencuri data dari klien yang terhubung ke internet dengan menggunakan HTTP. Berbeda dengan HTTPS, semua akses akan sangat sulit diproses dan menangkap data oleh para pencuri website.

http architecture
Contoh bagan arsitektur HTTPS support HTTP

D.Web Browser

Web Browser atau yang lebih dikenal browser adalah suatu program atau aplikasi yang digunakan untuk menjelajahi Internet atau untuk mencari sebuah informasi dari suatu halaman Web/Blog. Awalnya Web Browser hanya berorientasi pada teks dan belum dapat menampilkan gambar. Namun, Web Browser sekarang tidak hanya menampilkan text dan gambar tetapi juga file multimedia seperti video dan suara. Browser juga dapat mengirim dan menerima e-mail, mengelola bahasa HTML (Hyper Text Markup Language) sebagai input, dan menjadikan halaman Web sebagai hasil output yang informatif.

E.Web Server

2Web server merupakan software yang memberikan layanan data yang berfungsi menerima permintaan HTTP atau HTTPS dari klien yang dikenal dengan browser web dan mengirimkan kembali hasilnya dalam bentuk halaman – halaman web yang umumnya berbentuk dokumen HTML.

Fungsi utama sebuah web server adalah untuk mentransfer berkas atas permintaan pengguna melalui protokol komunikasi yang telah ditentukan. Disebabkan sebuah halaman web dapat terdiri atas berkas teks, gambar, video, dan lainnya pemanfaatan server web berfungsi pula untuk mentransfer seluruh aspek pemberkasan dalam sebuah halaman web yang terkait; termasuk di dalamnya teks, gambar, video, atau lainnya.

9
Contoh bagan arsitektur Web Server

F.Semantic Web

Semantic web adalah perkembangan dari www ( world wide web ) pada tahun 2002, dimana konten web yang di 5tampilkan tidak hanya dengan format bahasa manusia yang umum tetapi juga bisa di baca dan digunakan oleh bahasa mesin.

Pembuatan web semantik dimungkinkan dengan adanya sekumpulan standar yang dikoordinasi oleh World Wide Web Consortium (W3C). Standar yang paling penting dalam membangun Semantic Web adalah XML, XML Schema, RDF, OWL, dan SPARQL.

Web 3.0 memiliki beberapa standar operasional untuk bisa menjalankan fungsinya dalam menampung metadata. Misalnya Resource Description Framework (RDF) dan Web Ontology Language (OWL).

G.Extensible Markup Language (XML)

ML adalah bahasa markup untuk keperluan umum yang disarankan oleh W3C untuk membuat dokumen markup keperluan pertukaran data antar sistem yang beraneka ragam. XML merupakan kelanjutan dari HTML yang merupakan bahasa standar untuk melacak Internet.

XML didesain untuk mempu menyimpan data secara ringkas dan mudah diatur. Kata kunci utama XML adalah data yang jika diolah bisa memberikan informasi

XML menyediakan suatu cara terstandarisasi namun bisa dimodifikasi untuk menggambarkan isi dari dokumen. Dengan sendirinya, XML dapat digunakan untuk menggambarkan sembarang view database, tetapi dengan suatu cara yang standar.

H.Resource Description Framework (RDF)

RDF merupakan sebuah model sederhana untuk mendeskripsikan hubungan antara sumber-sumber daya yang merupakan properti-properti dan values. RDF properti-properti dapat sebagai atribut dari sebuah sumber daya. RDF Properti-properti dapat mereprensentasikan hubungan antara sumber daya. RDF Data Model dapat disusun dari sebuah diagram entity-relationship, tetapi tidak menyediakan mekanisme untuk mendeskripsikan properti-properti-nya dan tidak dapat menyediakan mekanisme untuk menjelaskan hubungan antara properti-properti tersebut dengan sumber lain. RDF Vocabulary menyediakan bahasa untuk mendeskripsikan class dan properti-properti yang dapat digunakan untuk menjelaskan class dan properti-properti lain.

I.Web Ontology Language (OWL)

OWL adalah suatu bahasa yang dapat digunakan oleh aplikasi-aplikasi yang bukan sekedar menampilkan informasi tersebut pada manusia, melainkan juga yang perlu memproses isi informasi isi. Ontology sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu cara untuk mendeskripsikan arti dan relasi dari istilah-istilah. Deskripsi tersebut berisi classes, properties, dan instances.

J. Web Security

7Web security adalah suatu tata cara mengamankan aplikasi web yg dikelola, biasanya yg bertanggung jawab melakukannya adalah pengelola aplikasi web tsb.
Mengenai masalah yang berkaitan dengan keamanan di dalam era digital tidak lepas dari 3 prinsip utama yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability atau lebih dikenal dengan nama CIA. Sama halnya ketika bergelut dengan keamanan (security) sebuah website, princip CIA sudah selayaknya dijadikan pedoman yang harus dipahami apabila ingin website kita lebih aman dan sulit untuk diserang.

  1. CONFIDENTIALITY
    Confidentiality memiliki makna bahwa data-data ataupun informasi-informasi yang berada di dalam sebuah website hanya dapat di baca atau di akses oleh orang-orang yang memang memiliki kewenangan untuk mengaksesnya. Dalam era konsep Web 2.0 yang sedang berkembang beberapa tahun belakangan ini, sangat memungkinkan sebuah website untuk dapat memiliki lebih dari satu administrator. Contohnya adalah WordPress engine.
  1. INTEGRITY
    Integrity memiliki pengertian data-data yang berada didalam server atau website hanya dapat diubah ataupun di delete oleh orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu. Sebagai contoh proses transfer dari server ke client atau sebaliknya (dapat berupa upload maupun download), ternyata mengubah file yang sedang di transfer tersebut, hal ini mengindikasikan bahwa sebuah aplikasi website yang sedang digunakan tidak aman (insecure). Sama halnya jika ada serangan sebuah virus yang dapat mengubah sebuah file, entah itu mengubah nama ataupun isinya.
  1. AVAILABILITY
    Jika confidentiality bermakna hanya user yang memiliki kewenangan yang dapat melihat data tertentu yang tersimpan didalam sebuah server atau website, availability memiliki makna bahwa website harus dapat diakses jika user ingin meggunakannya. Memang terkesan membingungkan dan tidak berbeda dengan prinsip pertama, namun kedua prinsip ini sangat jauh berbeda dikarenakan dilihat dari dua sudut pandang yang memang berbeda.

Selain bagian – bagian diatas, masih ada juga bagian dari arsitektur website yang sangat penting, antara lain :

  1. User Generated Content

User-generated Content atau disingkat UGC, dikenal juga dengan istilah consumer-generated media (CGM) atau user-created content (UCC) adalah merujuk pada berbagai tipe konten media, tersedia untuk umum, yang diproduksi oleh end-user.

Kemajuan teknologi web memungkinkan konten website tidak lagi dimonopoli oleh pengelola, melainkan dapat dibuat oleh para penggunanya.

UGC merupakan salah satu ciri dominan Web 2.0. MediaWiki adalah salah satu contoh aplikasi web yang menyediakan fitur UGC.

  1. Blog

Blog (web log) adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut. Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam,dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis, . Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.

  1. Wikis

Wiki adalah sebuah situs web (atau koleksi dokumen hiperteks lainnya) yang memperbolehkan penggunanya menambah atau mengubah isi situs tersebut. Istilah ini juga dapat merujuk kepada software kolaboratif yang digunakan untuk menciptakan situs web semacam itu.

Menurut Ward Cunningham, sebuah situs web merupakan wiki jika memiliki ciri-ciri berikut:

Wiki memungkinkan pengguna untuk mengubah sebuah halaman maupun membuat halaman baru dalam situs web, dengan menggunakan peramban web.

Wiki dapat menunjukkan keterkaitan antara sebuah halaman dengan halaman lainnya, menggunakan pranala dalam halaman.

Wiki mengundang pengunjung untuk ikut terlibat dalam membuat dan berkolaborasi yang membangun situs web tersebut.

  1. Folksonomi

Folksonomi adalah suatu sistem pengklasifikasian yang diturunkan dari praktik dan metode pembuatan dan pengelolaan tag-tag secara kolaboratif, untuk menganotasi dan mengkategorisasi konten. praktik ini juga dikenal sebagai penge-tag-an kolaboratif, klasifikasi sosial, pengindeksan sosial, dan pengetagan social. Istilah Folksonomi merupakan gabungan lebur dari kata folk dan taksonomi.

Folksonomi menjadi populer di ranah Web sekira tahun 2004, sebagai bagian dari aplikasi piranti lunak sosial seperti panandaan buku sosial dan anotasi fotografi. Penge-tag-an, yang menjadi karakteristik layanan Web 2.0, memungkinkan pengguna untuk mengklasifikasi dan mencari informasi secara kolektif. Beberapa laman web memasukkan awan tag untuk memvisualisasi tag-tag dalam sebuah folksonomi.

  1. Social Network

Social Network atau Jejaring Sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.

Analisis jaringan jejaring sosial memandang hubungan sosial sebagai simpul dan ikatan. Simpul adalah aktor individu di dalam jaringan, sedangkan ikatan adalah hubungan antar aktor tersebut. Bisa terdapat banyak jenis ikatan antar simpul. Penelitian dalam berbagai bidang akademik telah menunjukkan bahwa jaringan jejaring sosial beroperasi pada banyak tingkatan, mulai dari keluarga hingga negara, dan memegang peranan penting dalam menentukan cara memecahkan masalah, menjalankan organisasi, serta derajat keberhasilan seorang individu dalam mencapai tujuannya.

Dalam bentuk yang paling sederhana, suatu jaringan jejaring sosial adalah peta semua ikatan yang relevan antar simpul yang dikaji. Jaringan tersebut dapat pula digunakan untuk menentukan modal sosial aktor individu. Konsep ini sering digambarkan dalam diagram jaringan sosial yang mewujudkan simpul sebagai titik dan ikatan sebagai garis penghubungnya. Twitter dan Facebook merupakan jejaring social paling tren saat ini.

CARA PEMBUATAN WEB DAN HASILNYA

Cara membuat website sendiri sebenarnya agak sedikit merepotkan, tergantung cara kita melakukannya. Untuk membuat sebuah website sebenarnya bisa menggunakan domain TLD apa saja, tapi kali ini saya akan membahasnya khusus dengan domain .com, karena domain ini memberikan beberapa keuntungan dalam penggunaannya.
Kalau kita ingin membuat sebuah website, maka kita tentunya harus paham sedikit cara melakukan pemrograman. Bahasa yang minimal harus kita ketahui adalah HTML, kalau tidak paham bahasa yang satu ini, maka kita bisa sangat kerepotan.
Ada 3 cara untuk membuat website .com sendiri, yaitu:

  1. Level Pemula:Membuatnya dari blog gratis, dan mengganti dengan domain berbayar .com (jika pengetahuan pemrograman sangat dasar)
  1. Level Menengah:Menggunakan software CMS (Content Management System) seperti WordPress, sehingga kita tidak perlu menguasai bahasa atau script apapun untuk membuat website yang dikendalikan penuh alias hosting sendiri
  1. Level Sulit:Menguasai beberapa bahasa pemrograman dan membuat sendiri theme dan databasenya dari nol lalu hosting pada sebuah server dengan nama domain tertentu.

1.1. Cara Membuat Website Dari Blog Gratis

Mungkin di sini ada yang mau langsung komplain bahwa blog itu tidak sama dengan website. Sebenarnya yang seperti ini tidak perlu diributkan karena pada dasarnya kita akan membuat halaman-halaman yang bisa diakses di dunia maya, Blog tidak lain dari sebuah website dengan fungsi yang terbatas, karena masih bergantung pada kebijakan “inang”-nya.

  • Untuk membuat website dari blog gratis, maka pertama-tama kita harus membuat akun blog. Pelajari cara membuatnya di artikel CARA MEMBUAT BLOG. Harap lakukan tahapan-tahapan yang ada di artikel tersebut dengan seksama.
  • Setelah blog jadi silahkan cari template blog yang rasa cukup representatif untuk mewakili karakter atau yang diinginkan. Untuk mencari template yang sesuai dengan selera kita silahkan baca artikel DOWNLOAD TEMPLATE BLOG KEREN DAN GRATIS
  • Jikasudah mendownload template blog yang disukai, silahkan pasang template tersebut di blog kita saat ini. Baca artikel CARA MENGGANTI TEMPLATE BLOG
  • Sekarang kita sudah membuat blog yang akan menjadi website sederhana. Tapi kalau punya sedikit kemampuan pemrograman, maka sebaiknya lanjut dengan mengedit template menjadi SEO Friendly. Pelajari caranya di artikel CARA MEMBUAT TEMPLATE BLOG SEO FRIENDLY
  • Setelah menyelesaikan tahap terakhir di atas, maka kita sudah selesai membuat website sederhana ini, yang perlu dilakukan sekarang tinggal mengisi artikel-artikel ke dalam website sederhana ini. (Baca di CARA MEMBUAT ARTIKEL DI BLOGGER)Setelah kita selesai membuat website dari blog gratis, maka saatnya mengganti domainnya menjadi .com

1.2.  Mengganti Domain Jadi .COM
Karena kita menggunakan blog gratis, maka jelas tidak memerlukan hosting. Kita hanya memerlukan nama domain. Untuk memudahkan, saya berikan masukan yang praktis saja. Kita bisa Googling untuk mencari penyedia jasa hosting dan nama domain, lalu hubungi Customer Servicenya dan beritahu bahwa hanya ingin membeli nama domain. Selebihnya CS yang akan mengarahkan perintah selanjutnya.

Berikut langkah-langkah merubah blogspot menjadi .com :

  1. Login ke blog, lalu pilih menu Setting / Setelan, kemudian klik : Tambahkan domain khusus.
  1. Masukkan nama domain pada kolom yang tersedian (tulis lengkap dengan www.). Setelah itu klik petunjuk setelan.

Kita akan dialihkan ke halaman lain untuk melihat kode CNAME dan A Record yang nantinya akan dipergunakan pada pengaturan domain.

  1. Pilih “On a top-level domain (www.example.com)” . Disini kamu dapat melihat kode CNAME dan A Record.

Keterangan:

CNAME dan A Record akan dipergunakan pada langkah ke-5 dari panduan ini. Perlu diperhatikan, terdapat dua ‘pasang’ CNAME dan terdapat 4 IP A Record.

First CNAME : Name Host adalah ” www ” sedangkan Target atau Value adalah ” ghs.google.com ”
Second CNAME : Name Host adalah ” ZOMU7IBI3NJS ” sedangkan Target atau Value adalah ” gv-5XDFI5PKX5BTZW.dv.googlehosted.com. Second CNAME bersifat unik atau kodenya berbeda di setiap blog. Kode di atas hanya sebagai contoh saja.

Kode CNAME adalah yang berada diantara tanda kutip.
Sementara A Record adalah :

216.239.32.21

216.239.34.21

216.239.36.21

216.239.38.21

  1. Login ke panel admin untuk domain kamu. Jika membeli domain di KiosGalesong.net atau IDwebhost maka login ke : Idwebhost.com/manage.Pilih menu “Kelola” yang terdapat di sebelah kiri, lalu klik “Kelola Domain”Kemudian pilih “Manage DNS”
  1. Pilih CNAME Records. Kemudian klik “Tambah CNAME Record“. Masukkan CNAME (sebagaimana ditunjukkan pada langkah ke 3 di atas) pada kolom yang tersedia. Ikuti panduan gambar berikut:
  2. First CNAME Record
  1. Second CNAME Record
  1. Pilih A Records. Kemudian klik “Tambah A Record

Ulang langkah ini dengan menginputkan kode IP yang lain, yaitu :

216.239.32.21

216.239.34.21

216.239.36.21

216.239.38.21

  1. Pengaturan manage DNS telah selesai, secara default butuh waktu 1×24 jam untuk resolve domain, namun biasanya sekitar 6-7 jam sudah mengarah.
  1. Tunggu waktu proses, Setelah sekitar 6 – 7 jam, ulangi proses atau langkah pada poin ke 2 & 3  di atas lalu klik “SIMPAN” (bukan lagi “petunjuk setelan”).Jika terdapat pesan error, kita abaikan saja!Hal itu berarti kamu harus lebih bersabar beberapa saat lagi hingga proses resolve domain berhasil.
  1. Setelah berhasil mengalihkan domain blogspot ke domain dot com yang baru. Satu langkah lagi tersisa.Klik Edit pada domain yang baru saja anda alihkan. Lalu Centang pengalihan domainkamu.com ke http://www.domainkamu.com
  1. Klik atau pilihSimpanmaka Selesai.

 

Referensi Buku :

Sumber / Referensi :

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f235fec78736/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet

http://keltu12.blogspot.com/2013/04/cyber-law.html

http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html

http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/

http://linaestiana.com/etika-dan-hukum-cybertelematika/

E-Books (Hukum Cyber) : https://books.google.co.id/books?id=62K09GlFVhMC&pg=PA9dq=hukum+cyber#v=onepage&q=hukum%20cyber&f=false

E-Books (Cyber Law) : https://books.google.co.id/books?id=LLJt_Orx6UQC&pg=PT198&dq=cyber+law+indonesia&hl=id&sa=X&ei=ETAvVcr0HZKJuwSN_oHQCg&ved=0CBoQ6AEwAA#v=onepage&q=cyber%20law%20indonesia&f=false

E-Books (Arsitekur Web) : https://books.google.co.id/books?id=J8JpLoPUHGAC&pg=PA77&dq=arsitektur+web&hl=id&sa=X&ei=qzAvVb2VGdOKuATDtYCABw&ved=0CBoQ6AEwAA#v=onepage&q=arsitektur%20web&f=false

Hendri Destiwanto, “User Generated Content”, diakses pada 6 April 2014, http://mashendri.com/user-generated-content.html

Muhammad Faris Al Fatih, “Arsitektur Web dan Aplikasi Utamanya”, diakses pada 6 April 2014, http://changeofchange.blogspot.com/2013/03/arsitektur-web-dan-aplikasi-utamanya.html

https://tantanoxavia.wordpress.com/2014/05/07/arsitektur-website-dan-aplikasi-utama/

http://ubaydimse.blogspot.com/2014/04/arsitektur-web-dan-aplikasi.html

https://dwimuri.wordpress.com/2015/04/15/cara-pembuatan-website-hasil-pembuatan-atau-penerapannya/

http://www.nyekrip.com/cara-membuat-website-sederhana-dengan-html-5/

http://www.nyekrip.com/nyekrip-yuk/index.php?fdata=skrip-cara-membuat-website-sederhana-dengan-html-5

https://dwimuri.wordpress.com/2015/04/15/cara-pembuatan-website-hasil-pembuatan-atau-penerapannya/

Buku Pintar Pemrograman Web. Buku berbasis pengetahuan tentang web site programming, mulai dari HTML, PHP, MySQL, Javascript, Blogspot dan JQuery. 2007.

2 thoughts on “Aspek Hukum & Keamanan Pada Web/Internet

Leave a comment